Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya
Senin, 08 Juni 2020 – 18:25 WIB

Tiga begal ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang merampas sebuah telepon genggam dan sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko