Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya
Senin, 08 Juni 2020 – 18:25 WIB
Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang merampas sebuah telepon genggam dan sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi