Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali

Modus Dukun Cabul, Pasien Lemas, Begituan 2 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PASER - HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).

Warga Kecamatan Tanah Grogot itu menggunakan modus bisa mengobati orang yang mengalami gangguan jiwa.

Ulah HN membuat Bunga memiliki anak. Awalnya HN tidak mengakui perbuatannya.

Namun, buruh harian itu tidak bisa mengelak setelah hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bayi yang dikandung Bunga merupakan anaknya.

Kasatreskrim AKP Rido Doly Kristian mengungkapkan, pada 2017 lalu keluarga korban meminta tolong kepada HN untuk mengobati Bunga yang saat itu mengalami gangguan jiwa.

HN bersedia mengobati Bunga. Saat itu dia menyebut Bunga diganggu makhluk halus.

HN mengaku mengobati Bunga dengan cara totok syaraf pada bagian tertentu di tubuh korban.

Pengobatan ala HN membuat Bunga lemas dan tertidur. Saat itulah HN melancarkan aksi tidak terpujinya.

HN ditangkap petugas Satreskrim Polres Paser, Kalimantan Timur, karena mencabuli Bunga (31, bukan nama sebenarnya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News