Modus Eks Wali Kota Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK, Oh, Begitu

Modus Eks Wali Kota Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK, Oh, Begitu
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.

Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.

"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu," kata Fadli.

Adapun pada persidangan lanjutan Jumat, ada sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun mengonfirmasi satu per satu saksi terkait pengumpulan uang itu untuk Ajay.

Ajay sebelumnya didakwa menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta untuk mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Bandung Raya dan Cimahi pada tahun 2019-2020.

Dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)


Jaksa KPK membeber modus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News