Modus Eks Wali Kota Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK, Oh, Begitu

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber modus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menyebut Ajay meminta kepada sekretaris daerah yang pada saat itu dijabat Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS.
JPU KPK Tony Indra mengatakan sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya.
Menurutnya, uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp 5 juta - Rp 10 juta.
"Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu)," kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya, uang itu kemudian diteruskan ke Ajay.
Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay, yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu.
Jaksa KPK membeber modus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas