Modus Eks Wali Kota Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK, Oh, Begitu

Modus Eks Wali Kota Cimahi Suap Mantan Penyidik KPK, Oh, Begitu
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber modus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut Ajay meminta kepada sekretaris daerah yang pada saat itu dijabat Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke sejumlah PNS.

JPU KPK Tony Indra mengatakan sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya.

Menurutnya, uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar Rp 5 juta - Rp 10 juta.

"Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu)," kata Tony di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya, uang itu kemudian diteruskan ke Ajay.

Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay, yakni Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu.

Jaksa KPK membeber modus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News