Eks Wali Kota Cimahi Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah (tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Ajay diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Tak hanya itu, Ajay juga diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Itu, kan, pernah terungkap, ya, di sidangnya Robin Pattuju, ya. Suap, ya. Tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, kan, belum kami umumkan juga," kata Alex.
Seperti diketahui, Ajay M. Priatna dijemput KPK seusai bebas menjalani pidana penjara dua tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.
Kasus yang menjerat Ajay kali ini diduga berasal dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi itu.
Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna diduga terlibat dalam dua kasus berbeda.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen