Modus Gayus Ditiru Dhana
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:01 WIB
Dalam menjalankan aksinya, Gayus bisa mengurus perkara-perkara pajak dari perusahaan bermasalah. Nah, dari praktik memakelari perkara pajak itulah mantan PNS Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak tersebut menerima imbalan dari perusahaan hingga miliaran rupiah. Gayus lantas berupaya menghilangkan jejak asal usul duit itu dengan pencucian uang (money laundering).
Untuk Dhana, papar Arnold, sangat mungkin dirinya memang menerima pemberian para wajib pajak yang ditangani. Sebab, tidak mungkin Dhana tiba-tiba menggelapkan duit pajak. Pertimbangannya, semua transaksi dilakukan dengan sistem perbankan. "Pastilah itu pemberian. Itu jelas-jelas tindak pidana korupsi," terang jaksa senior tersebut.
Tapi, soal caranya, Arnold menolak membeberkan. Yang jelas, Dhana memenuhi unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, unsur memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan diri sendiri. "Itu dulu saja lah. Kami juga masih dalami bukti-bukti," ucap dia. (aga/kuh/c11/agm)
JAKARTA--Dhana Widyatmika, mantan PNS Ditjen Pajak, tampaknya bakal sulit menghindar dari proses hukum di Gedung Bundar. Tim penyidik Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?