Modus Kartu ATM Tertelan Marak Lagi, Empat Pelaku Diringkus
Rabu, 31 Agustus 2016 – 14:04 WIB
Sedangkan keenam orang lainnya tidak terkait dengan kasus tersebut. Akibat perbutannya keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini kasusnya tengah di dalami petugas Kepolisian. (ibl/sam/jpnn)
JAKARTA - Petugas Polsek Metro Tebet, Jakarta Selatan meringkus empat orang dari 10 anggota kawanan kejahatan perbankan bermodus kartu ATM tertelan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis