Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas
Selasa, 13 Agustus 2019 – 00:56 WIB
Selain mengamankan empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (art/ami)
Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi