Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas
Selasa, 13 Agustus 2019 – 00:56 WIB

Para pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain mengamankan empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (art/ami)
Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak