Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas

jpnn.com, PULANG PISAU - Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian anjing di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketiga tersangka itu yakni FRS (16) warga Jalan Sempei Karuhei 3A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni sepasang suami istri, Tomas (33) dan Neysila Waty (31) warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.
Sugiharso mengungkapkan, tersangka mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
“Sehingga menyebabkan anjing tersebut mabuk oleh racun, kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan satu buah mobil,” kata Sugi.
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ekor anjing yang sudah dalam keadaan mati. “Menurut pengakuan tersangka, anjing-anjing itu akan dijual,” ungkap kapolsek.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Tarif Rp 400 Ribu di Kamar bersama 6 Pria Remaja, 2 Berseragam Sekolah
Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak