Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas
jpnn.com, PULANG PISAU - Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian anjing di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketiga tersangka itu yakni FRS (16) warga Jalan Sempei Karuhei 3A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni sepasang suami istri, Tomas (33) dan Neysila Waty (31) warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.
Sugiharso mengungkapkan, tersangka mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
“Sehingga menyebabkan anjing tersebut mabuk oleh racun, kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan satu buah mobil,” kata Sugi.
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ekor anjing yang sudah dalam keadaan mati. “Menurut pengakuan tersangka, anjing-anjing itu akan dijual,” ungkap kapolsek.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Tarif Rp 400 Ribu di Kamar bersama 6 Pria Remaja, 2 Berseragam Sekolah
Tiga pelaku mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas, mereka sudah tertangkap.
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini