Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar

jpnn.com, PEKANBARU - Tujuh tersangka baru kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau, telah ditahan.
Modus para tersangka sangat licik dan melibatkan masyarakat tak mampu.
Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Tedy Ardian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan dari tujuh tersangka baru yang ditangkap, dua di antaranya merupakan kepala desa, yakni Suyanto (Kades Bandar Jaya) dan Alizar (Kades Sungai Nibung).
Keduanya terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR dengan modus meminjamkan dana yang sangat kecil kepada debitur dari jumlah yang seharusnya cair.
Modus kedua kades ini, ungkap Nasriadi, mencari debitur atau orang meminjam dana KUR pada bank pelat merah tersebut.
Setelah cair, dana yang diberikan tersangka kepada debitur sangatlah kecil.
Seperti pengakuan Kades Bandar Jaya, Suyanto, dia hanya memberikan dana KUR Rp 5 juta kepada salah satu debitur yang datanya dipakai dari pencairan Rp 100 juta.
Tujuh tersangka baru kasus korupsi penyaluran KUR di salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau, telah ditahan.
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan