Modus Motor Mogok, AR Berbuat Jahat kepada Mbak DD di Tepi Jalan, Sontoloyo
Ternyata pelaku membuat seolah-olah motornya mogok. Korban pun ditinggal pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Mbak DD kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap AR di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA," ujar Nur.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi
Polisi kemudian juga bisa menangkap MA yang berperan sebagai penadah. Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Cisoka.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (cr1/fat/jpnn)
Polisi menangkap pria AR (19) yang berbuat jahat kepada Mbak DD di pinggir jalan dengan modus motor mogok, di wilayah Solear, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi