Modus Penipuan Trading Binary Option, Banyak yang Tergiur
Kamis, 10 Februari 2022 – 16:31 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option (opsi biner) melalui aplikasi FBS di Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- 5 Tip Menghadapi Volatilitas Kripto, Upbit Imbau Dana Darurat Sebagai Prioritas