Modus THM Pelanggar PPKM di Jakarta Timur, Mulai dari Matikan Lampu hingga Pintu Digembok

Modus THM Pelanggar PPKM di Jakarta Timur, Mulai dari Matikan Lampu hingga Pintu Digembok
Ilustrasi petugas menyegel tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Petugas juga mengerahkan anjing pelacak guna mencari barang-barang terlarang seperti narkoba.

Hanya saja, aparat tak menemukan barang-barang terlarang.

"Memang sudah tidak terlalu ramai, tetapi tetap kami kasih imbauan untuk segera tutup dan harus mematuhi peraturan yang saat ini masih PPKM," kata Tuti.

Selanjutnya, kata Tuti, pihaknya membubarkan dan meminta seluruh pengunjung untuk pulang. 

Polisi juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar menaati aturan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sayangnya, polisi hanya memberikan teguran supaya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Ogan Ilir Dimutasi, Termasuk AKP Shisca Agustina, Ada Apa?

"Operasi rutin Polsek Kramatjati setiap malam memberikan imbauan kerumunan kafe dan resto yang masih buka di luar batas ketentuan PPKM level 3," kata Tuti.(cr3/jpnn)

Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya membubarkan pesta dugem di tempat hiburan malam di Jalan Mayjend Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (6/3) dini hari


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News