Moeldoko: Arahan Presiden Jokowi Makin Menegaskan Komitmen Pemerintah Menjaga KPK

Moeldoko: Arahan Presiden Jokowi Makin Menegaskan Komitmen Pemerintah Menjaga KPK
Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan arahan Presiden Jokowi terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara makin menegaskan komitmen pemerintah menjaga KPK agar dapat bekerja maksimal.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan bahwa KSP pasti akan mengawal arahan dari Presiden Jokowi tersebut.

"Saya pikir arahan presiden terkait alih status KPK sebagai ASN makin menegaskan komitmen pemerintah menjaga KPK agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Moeldoko dalam rekaman video wawancara yang diterima dari KSP di Jakarta, Rabu (26/5).

Purnawirawan TNI berpangkat Jenderal itu mengatakan Presiden Jokowi dari awal pengin KPK memiliki sumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi.

Oleh karena itu, Moeldoko menegaskan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan korupsi harus menjadi lebih sistematis.

Dia menekankan semua pihak mengetahui bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, juga amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dia menegaskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2019, Presiden Jokowi mengingatkan status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan arahan Presiden Jokowi terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, makin mempertegas komitmen pemerintah menjaga KPK agar bekerja maksimal. KPS akan mengawal arahan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News