Mogok Makan di Depan Istana, Dilarikan ke RS

Mogok Makan di Depan Istana, Dilarikan ke RS
Mogok Makan di Depan Istana, Dilarikan ke RS

Karena itu Desmon bersama tiga rekan lainnya bertekad melanjutkan aksi mogok makan, hingga Presiden bersedia menanadatangani dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatan Bupati.

“Tapi nyatanya sampai sekarang, Keppres tak juga terbit. Padahal kalau menurut undang-undang, sudah melewati tenggat waktu 30 hari yang ditentukan. Ini benar-benar perbuatan maladministrasi. Karena akibatnya pengesahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Karo menjadi terhambat. Belum lagi terhadap kelangsungan nasib para pengungsi, kita benar-benar jadi terlantar,” katanya.

Karena itu Desmon, Julianus dan puluhan masyarakat Karo lainnya, berharap Presiden dapat segera menerbitkan Keppres, agar kelangsungan pembangunan Kabupaten Karo, dapat segera dilakukan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, menyatakan permohonan dan salinan draft pemakzulan sudah diserahkan Kemendagri ke sekretariat negara pada 24 Apri lalu. Artinya jika mengacu pada pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, maka Keppres paling lambat sudah tersebut pada 24 Mei. Namun hingga kini, Keppres yang diharapkan tak juga kunjung terbit.

Atas kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai Presiden SBY telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena dalam pasal tersebut diatur, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Pelaku aksi unjukrasa mogok makan mahasiswa asal Tanah Karo, Sumatera Utara yang menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News