Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP

Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP
Mojokerto Siap Persenjatai Satpol PP
MOJOKERTO - Rencana pemerintah untuk mempersenjatai satpol PP disambut positif Satpol PP Kota Mojokerto. Menurut aparat yang bertugas mengawal peraturan daerah (Perda) ini, sebetulnya upaya mempersenjatai satpol PP sudah diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dalam PP tersebut, satpol PP memiliki tugas memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat daerah.

''Satpol PP memiliki kewenangan memberikan pengawalan dengan kendaraan bermotor ataupun mengunakan mobil patroli,'' ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi Prastyawan, kemarin.

Dalam PP tersebut lanjut Happy juga diatur terkait prosedur tetap (protap) kelengkapan persenjataaan yang harus melekat pada satpol PP saat menjalankan tugas. Kelengkapan tersebut diantarnya tameng, senjata sangkur atau pisau dan pentungan, borgol, mobil patwal dan sarana komunikasi. ''Bahkan daerah yang mampu diperbolehkan mempersenjatai satpol PP dengan pistol peluru karet," tambah Happy.

Kelengkapan persenjataan pistol peluru karet, bukan karena munculnya ancaman fisik terhadap Satpol PP Kota Mojokerto. Alasannya lebih apada upaya pembekalan diri anggota satpol PP dalam menjalankan tugasnya.

MOJOKERTO - Rencana pemerintah untuk mempersenjatai satpol PP disambut positif Satpol PP Kota Mojokerto. Menurut aparat yang bertugas mengawal peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News