Moratorium CPNS Tidak Kaku

Moratorium CPNS Tidak Kaku
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto: bkn.go.id

Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun?

Saya kira tidak akan terjadi kekurangan pegawai. Moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.

Maksudnya moratorium tidak kaku?

Saat moratorium era Pak SBY itu, khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru.

Anda menyebut penataan pegawai, seperti apa itu?

Begini, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi.

Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai di daerah menjadi urusan kepala daerah?

Tidak lagi seperti itu. Dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, urusan pengaturan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.

BERUNTUNG bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan syukur-syukur lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News