Moratorium Hanya untuk PRT

BNP2TKI Larang PPTKIS Rekrut Calon TKI

Moratorium Hanya untuk PRT
Moratorium Hanya untuk PRT
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus ke Arab Saudi hanya berlaku untuk domestic worker atau pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan pengiriman dan penempatan buruh migran di sektor formal tetap dilakukan.

’’Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Suadi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestik yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,’’ kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta kemarin (24/6).

Suhartono mengatakan, pemberlakuan moratorium dilakukan dengan sejumlah persiapan. Moratorium ini akan dilakukan sampai ada pranata, nota kesepahaman (MoU), dan kesepakatan yang menjamin hal-hal lain yang diperlukan TKI.

Mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) TKI Suhartono mengatakan, Kemenakertrans sedang berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya. Setelah terbentuk, tim mulai bekerja untuk penanganan dan pembelaan khusus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menegaskan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) per 1 Agustus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News