Moratorium Pengiriman PMI, Malaysia Siap Tawarkan Solusi
Selasa, 19 Juli 2022 – 23:26 WIB

Pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Ilustrasi: Ogen/Antara
Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen SMO di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal. (ant/dil/jpnn)
Malaysia telah memulai pembicaraan dengan Indonesia dan akan menyampaikan usulan solusi terkait persoalan sistem perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia