Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan

Moratorium Pengiriman PMI Oleh Pemda: Antara Pembangkangan dan Jalan Perubahan
Pemerhati Ketenagakerjaan Antonius Doni Dihen. Foto: Ist.


(1) mengganti entitas pelaksana penempatan, dari entitas swasta menjadi entitas social, dalam hal ini organ civil society yang ditentukan oleh Pemda;

(2) melakukan desentralisasi jauh dengan memberikan kepercayaan kepada Daerah dan desa dengan bobot jauh lebih tinggi, dengan rumusan peran yang jauh lebih jelas;

(3) mengamanatkan pengembangan sistem pengawasan online dengan kriteria sistem sebagaimana sudah kami sampaikan di atas;

(4) mengamanatkan pembentukan lembaga semacam POLO sebagai subsistem perlindungan yang penting di luar negeri;

(5) Menyediakan kemungkinan bagi direct hiring karena prakteknya sudah jalan di beberapa tempat, dengan peningkatan fasilitasi yang dapat dilakukan oleh Daerah dalam system yang telah lebih terdesentralisasi.

Tentu akan terdapat masih banyak hal yang dapat dan harus diperbincangkan lagi dalam kerangka pembentukan regulasi yang menjawab persoalan lapangan tersebut. Akan tetapi pada titik ini cukup untuk dikatakan, bahwa perubahan regulasi mempunyai alasan yang cukup.

Jika usulan perubahan sistem kepada Pusat tidak digubris, maka akan menjadi menarik dan bermutu jika Pemda yang melakukan moratorium dapat menindaklanjutinya dengan pembangunan suatu sistem lokal yang mengakomodir poin-poin perubahan di atas, agar dapat memicu lebih lanjut perubahan di tingkat nasional.***

 

Keputusan moratorium pengiriman PMI yang dilakukan oleh Pemda yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia dalam suatu perspektif yang tepat, walau mungkin pengambil kebijakan di Daerah melakukannya tanpa perspektif tertentu, hanya karena galau menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News