Motif Pansus Pelindo Sudah Terbaca

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengatakan,
kerja sama dengan investor asing dalam pengusahaan kegiatan pelabuhan adalah hal yang wajar. Termasuk kerja sama Pelindo II dengan HPH di JICT.
“Kerja sama dan perpanjangan itu merupakan hal biasa dan diakukan di semua Pelindo. Saya heran kenapa hanya JICT saja yang dipersoalkan?” ujar Rusdi.
Sebelumnya, RJ Lino mengungkapkan bahwa banyak fakta yang disembunyikan oleh Pansus Pelindo II. Misalnya soal dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. BPK tidak mempermasalahkan implementasi pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja.
UU Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law).(boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Tindak Pidana Korupsi LKBH FH Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan motif utama pembentukan Pansus Pelindo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun