Motif Pelajar SMK di Denpasar Habisi Nyawa Kekasih Akhirnya Terungkap, Tak Disangka

Motif Pelajar SMK di Denpasar Habisi Nyawa Kekasih Akhirnya Terungkap, Tak Disangka
Polisi menggiring tersangka IKJ (18) yang diduga membunuh korban NMDS (16) yang masih berstatus sebagai pelajar SMK di Denpasar, Bali, Rabu (8/2/2023). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan.

"Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap motif pria berinisial IKJ, 18, pelaku pembunuhan terhadap NMDS, 16, pelajar di salah satu SMK di Denpasar, Bali.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News