Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Bang Reza: Pidana Harus Lanjut

Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Terungkap, Bang Reza: Pidana Harus Lanjut
Reza Indragiri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Berarti Brigadir J sebagai korban, yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.

"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut motif pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat tidak menentukan jalannya pidana.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News