Motif Pembunuhan Redo Terungkap, Sadis Nian

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan setelah korban tergeletak tidak berdaya tersangka RF mengambil sepeda motor korban merek Yamaha Mio m3 BD 6369 KS termasuk HP dan dompet.
Sepeda motor ini mereka jual dan uangnya dibagi, sedangkan HP korban diambil tersangka JP.
"Tersangka JP ini tidak bisa berkutik lagi karena saat ditangkap handphone milik korban ada padanya," kata Sampson.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, warga RT 01 RW 01 Jalan Lingkar Stadion Air Bang, Kecamatan Curup Tengah pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB menemukan sesosok mayat remaja laki-laki tanpa identitas dalam kondisi penuh luka bekas tusukan senjata tajam. (antara/jpnn)
Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap remaja bernama Redo. Inilah motif pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak