Motif Pembunuhan Redo Terungkap, Sadis Nian

Motif Pembunuhan Redo Terungkap, Sadis Nian
Dua tersangka pelaku pembunuhan sadis yang sempat memburon selama empat bulan berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Senin, (10/4/2023). Foto: Antara

Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan setelah korban tergeletak tidak berdaya tersangka RF mengambil sepeda motor korban merek Yamaha Mio m3 BD 6369 KS termasuk HP dan dompet.

Sepeda motor ini mereka jual dan uangnya dibagi, sedangkan HP korban diambil tersangka JP.

"Tersangka JP ini tidak bisa berkutik lagi karena saat ditangkap handphone milik korban ada padanya," kata Sampson.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, warga RT 01 RW 01 Jalan Lingkar Stadion Air Bang, Kecamatan Curup Tengah pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB menemukan sesosok mayat remaja laki-laki tanpa identitas dalam kondisi penuh luka bekas tusukan senjata tajam. (antara/jpnn)


Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap remaja bernama Redo. Inilah motif pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News