Motor Hasil Curian Dijual Online, Pembelinya Ternyata Polisi
Minggu, 13 Januari 2019 – 13:34 WIB
Pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi tidak sulit menangkap pelaku curanmor karena motor hasil curian dijual di online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Hendak Jual Motor Curian ke Banten, Maling Asal Pasar Rebo Diciduk Polisi
- Pelaku Curanmor Tembak Polisi di Lampung Masih Diburu
- Polda Sumsel Sikat Spesialis Maling Motor dalam Operasi Pekat Musi
- Sindikat Curanmor 41 TKP Terbongkar, Korban Bisa Ambil Motornya di Polda Kepri
- Pelaku Curanmor di Gropet Jakbar Digulung Polisi, Ini Penampakan 2 Sepeda Motor yang Dicuri
- Terduga Pelaku Curanmor Naik ke Genteng Rumah, Viral di Medsos
JPNN.com




