Motor Hasil Curian Dijual Online, Pembelinya Ternyata Polisi
Minggu, 13 Januari 2019 – 13:34 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Polisi tidak sulit menangkap pelaku curanmor karena motor hasil curian dijual di online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sahroni Minta Polisi Segera Temukan Pelaku Curanmor Penembak Ketua RT di Cilincing
- 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat
- Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
- Curi Motor untuk Beli Narkoba, Tiga Pemuda di Tangerang Ditangkap
- Viral, Warga Beramai-Ramai Kejar Maling Motor di Bekasi, Pelaku Babak Belur