Motor Kena Aturan Nopol Ganjil Genap?

Motor Kena Aturan Nopol Ganjil Genap?
Penerapan sistem kebijakan ganjil genap di tol. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Hati - hati jika Anda menerima informasi yang tidak disertai sumber tepercaya soal pemberlakuan nopol ganjil genap di DKI Jakarta untuk kendaraan roda dua. Bisa saja itu informasi hoaks.

Informasi itu beredar luas di lini masa medsos. Salah satu yang mengunggah informasi itu adalah Danny Farioza (fb.com/denny.farioza.3) kemarin (12/7).

"Info katanya kendaraan motor roda dua di berlakukan ganjil genap, benarkan!" tulis Danny.

BACA JUGA : Aturan Ganjil Genap Bikin Senyum Pebisnis Mobil Bekas

Sepertinya, Danny mendapatkan informasi setengah-setengah itu melalui pesan berantai. Hoaks yang lebih detail banyak ditemukan di lini masa Facebook.

Disebutkan, sistem ganjil genap itu berlaku selama 15 jam di 13 ruas jalan utama DKI Jakarta.

Terkait dengan aturan ganjil genap untuk motor, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir memastikan bahwa kabar tersebut bohong.

Menurut dia, tidak ada pemberlakuan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua. "Kabar tersebut hoaks," tegas Nasir.

Beredar kabar di media sosial soal pemberlakuan nopol ganjil genap di DKI Jakarta untuk kendaraan roda dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News