MPR Dorong Pembentukan UU Etika Penyelenggara Negara

MPR Dorong Pembentukan UU Etika Penyelenggara Negara
Wakil Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua MPR RI, H. Jazilul Fawaid SQ, MA. Foto: Humas MPR for JPNN.com

Selain itu, lanjut Ma'ruf, juga dalam rangka tugas melakukan kajian secara komprehensif  terhadap TAP Nomor: VI/MPR/2001.

"Karena memang Tap VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa adalah Tap yang semestinya perlu dikaji dan kemudian ada  undang-undangnya sebagaimana yang disampaikan oleh ketua MPR," ungkap Ma'ruf dalam kesempatan itu.

Ma'ruf menambahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa setelah konferensi ini akan akan tindaklanjuti dengan pendalaman melalui kelompok kerja-kelompok kerja.

"Muaranya adalah mampu menyusun rekomendasi untuk pemerintah dan DPR. Kemudian, pada naskah akademik terkait dengan RUU Etika Penyelenggaraan Negara," kata Ma'ruf.

Bambang Soesatyo menambahkan etika poitik dan pemerintahan di dalam etika kehidupan berbangsa yang menjadi tema bahasan konferensi ini mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati.

"Siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dalam kesempatan itu.

Menurutnya, pokok-pokok dalam kehidupan berbangsa negara mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab.

"Lalu  menjaga kehormatan serta menjaga martabat diri sebagai warga bangsa," ungkapnya.

MPR mendorong pemerintah dan DPR membentuk UU Etika Penyelenggara Negara sebagai tindak lanjut Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News