MPR Gandeng LPSK Buat Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual
Yakni, ketentuan terkait restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku.
Mulai menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika tidak mampu membayar atau tidak ada pihak ketiga.
"Ada pengaturan tentang dana bantuan korban. Yakni, jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, negara memberikan kompensasi kepada korban sesuai putusan pengadilan,'' kata Bamsoet.
Ada mekanisme perlindungan korban dengan berbagai tahapan. Yakni, perlindungan sementara oleh kepolisian atau mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK.
Waktu permintaan paling lambat 1 x 24 jam dan perlindungan sementara diberikan dalam waktu paling lama 14 hari.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, dirinya mengapresiasi terpilihnya Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (ILUNI) UIN Imam Bonjol, Padang.
Kepemimpinannya diharapkan bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol, Padang, sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS.
"Bersama Maneger Nasution, kami akan menandatangani nota kesepahaman antara MPR RI dengan PP ILUNI UIN Imam Bonjol untuk meningkatkan kerja sama sosialisasi Empat Pilar MPR RI," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)
MPR RI menggandeng LPSK untuk membuat pengaduan dan penanggulangan korban kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, Muzani Sebut DPR Bakal Terbuka Terima Masukan
- HNW Apresiasi ICJ yang Perintahkan Agar Israel Hentikan Serangan di Rafah
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Syarief Hasan Dorong Guru Besar Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran