MPR: Jimly Asshiddiqie Punya Dosa Atas Kondisi MK Sekarang

jpnn.com - SURAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Farhan Hamid mengatakan Jimly Asshiddiqie yang kini memimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) punya dosa juga terhadap kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
"Saya kira ada juga dosa Jimly Asshiddiqie saat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang memotong satu jari Komisi Yudisial dari semula lima menjadi empat," kata Ahmad Farhan Hamid, dalam diskusi bertema "Penguatan Sistem Ketatanegaraan", di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (15/11).
Undang-undang lanjutnya, sudah secara jelas berupaya mengatur secara baik berbagai fungsi dan tugas lembaga-lembaga negara. Tapi Mahkamah Konstitusi semasa Jimly Asshiddiqie jadi Ketua MK menurut Farhan, tidak menginginkan lembaga yang dia pimpin diawasi sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai mana yang dilakukan oleh Akil Mochtar saat jadi Ketua MK.
"Tapi sebagai negara hukum, kita patut juga bersyukur, Akil Mochtar ditangkap. Setidaknya itu membuktikan bahwa kita negara hukum. Siapa pun melanggar hukum, pasti ditangkap. Termasuk ketua lembaga tinggi negara seperti di MK," tegasnya.
Kalau sekiranya kewenangan Komisi Yudisial dibiarkan utuh, setidaknya relatif sempit juga ruang gerak Akil Mochtar semasa jadi Ketua MK untuk menerima suap, imbuh Jimly Asshiddiqie. (fas/jpnn)
SURAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Farhan Hamid mengatakan Jimly Asshiddiqie yang kini memimpin Dewan Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan