MPR: Kalau Perlu Keluarkan Freeport dari Indonesia
Jumat, 24 Februari 2017 – 20:01 WIB
Selain arbitrase, Freeport juga mengancam melakukan PHK.
Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter.
Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen.
Namun, itu ditolak keras oleh Freeport. Sebelumnya, PTFI tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin bersuara keras atas ancaman PT Freeport Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua