MPR: Kalau Perlu Keluarkan Freeport dari Indonesia

MPR: Kalau Perlu Keluarkan Freeport dari Indonesia
Ilustrasi Freeport. Foto: JPNN

Selain arbitrase, Freeport juga mengancam melakukan PHK.

Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia memang diwajibkan membangun fasilitas pemurnian alias smelter.

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen.

Namun, itu ditolak keras oleh Freeport. Sebelumnya, PTFI tetap menginginkan hak-haknya dalam kontrak karya (KK) tidak berubah. Mereka menuntut kepastian tentang perpajakan serta keberlanjutan investasi. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin bersuara keras atas ancaman PT Freeport Indonesia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News