MPR Libatkan Lembaga Negara Hingga Pakar Berbagai Disiplin Ilmu Susun Rancangan PPHN

MPR Libatkan Lembaga Negara Hingga Pakar Berbagai Disiplin Ilmu Susun Rancangan PPHN
MPR akan melibatkan sejumlah pihak dalam menyusun rancangan PPHN. Foto: Humas MPR.

"Dengan kata lain PPHN memuat arahan pembangunan. Sementara SPPN, RPJP, dan RPJM memuat apa yang harus dilakukan negara untuk mencapai target pembangunan tersebut," kata Bamsoet.

Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menjelaskan keberadaan PPHN untuk memastikan adanya satu pedoman bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, kata dia, juga memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

Keberadaan PPHN juga akan memperkukuh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah NKRI yang ber-Bineka Tunggal Ika.

"Kita memerlukan adanya satu pedoman atau arah yang menjamin keberlangsungan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Bamsoet.

Salah satu rekomendasi dari MPR masa jabatan 2014–2019 adalah untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN. Beberapa hal yang dikaji adalah apakah PPHN masuk dalam pasal UUD NRI Tahun 1945, atau masuk dalam Ketetapan MPR, atau cukup dalam undang-undang.

Bamsoet tidak memungkiri bahwa pertanyaan lain yang sering muncul adalah apa urgensi PPHN karena sudah ada SPPN, dan RPJP. Apakah PPHN akan menggantikan SPPN dan RPJP? Apakah kehadiran PPHN ini akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara?

"Juga pertanyaan jika satu-satunya pintu masuk melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, apakah tidak akan membuka kotak pandora,” kata Bamsoet.

Jalan terang menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mulai terlihat. MPR akan mulai bekerja mempersiapkannya dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News