MPR Libatkan Lembaga Negara Hingga Pakar Berbagai Disiplin Ilmu Susun Rancangan PPHN

MPR Libatkan Lembaga Negara Hingga Pakar Berbagai Disiplin Ilmu Susun Rancangan PPHN
MPR akan melibatkan sejumlah pihak dalam menyusun rancangan PPHN. Foto: Humas MPR.

Dalam rapim, Ketua Badan Pengkajian Djarot Saiful Hidayat memaparkan perkembangan kajian terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN.
Salah satu hasil kajian adalah PPHN dimasukkan dalam Ketetapan MPR.

Karena itu, perlu dilakukan amendemen terbatas dengan menambah satu ayat di Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

Pimpinan Badan Pengkajian juga menyampaikan bahwa amandemen terbatas tidak akan membuka kotak pandora karena tatacara dan aturan yang ketat serta tidak akan mengubah sistem presidensial yang ada.

“Sebagaimana saran dari Badan Pengkajian, salah satu pintu masuk untuk menghadirkan PPHN adalah melalui Ketetapan MPR. Mau tidak mau kita memang harus melakukan amendemen terbatas karena harus menambah satu ayat dalam Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ujar Bamsoet.

Ia mengakui gagasan menghadirkan kembali PPHN memang bukan hal mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin agar pada Pemilu Serentak 2024 nanti PPHN ini menjadi bagian tak terpisahkan dari visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon gubernur, bupati dan wali kota.

“Jalan menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945 pastilah bukan hal mulus. Karena sekurang-kurangnya perlu dukungan sepertiga anggota MPR untuk pengusulan, dan rapat harus kuorum dihadiri dua per tiga dari jumlah anggota MPR, dan memerlukan suara 50 persen plus satu untuk mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. (*/jpnn)

 

 

Jalan terang menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mulai terlihat. MPR akan mulai bekerja mempersiapkannya dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News