MPR Minta Pemerintah Melestarikan Situs Sumberbeji Jombang Jadi Cagar Budaya

MPR Minta Pemerintah Melestarikan Situs Sumberbeji Jombang Jadi Cagar Budaya
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah saat mengunjungi situs bersejarah di Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Foto: Humas MPR RI

Terakhir, Basarah mengatakan bahwa peran negara dalam upaya pemajuan Kebudayaan Nasional terlihat jelas dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 "Negara memajukan Kebudayaan Nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Bangsa Indonesia juga telah memiliki aturan turunannya yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Temuan Situs Sumberbeji semakin melengkapi keberagaman kebudayaan bangsa. Bahwa keragaman kebudayaan merupakan kekayaan dan identitas bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai pembeda dengan bangsa lain, melainkan juga sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945," demikian penjelasan Basarah.(jpnn)

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendorong pemerintah agar menetapkan situs Sumberbeji sebagai Cagar Budaya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News