MPR Minta Pemerintah Melestarikan Situs Sumberbeji Jombang Jadi Cagar Budaya
Terakhir, Basarah mengatakan bahwa peran negara dalam upaya pemajuan Kebudayaan Nasional terlihat jelas dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 "Negara memajukan Kebudayaan Nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Bangsa Indonesia juga telah memiliki aturan turunannya yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Temuan Situs Sumberbeji semakin melengkapi keberagaman kebudayaan bangsa. Bahwa keragaman kebudayaan merupakan kekayaan dan identitas bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai pembeda dengan bangsa lain, melainkan juga sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945," demikian penjelasan Basarah.(jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendorong pemerintah agar menetapkan situs Sumberbeji sebagai Cagar Budaya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bamsoet Sebut Keluarga Besar Anak Kolong Menaruh Harapan Besar Kepada Prabowo
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat