MPR Minta Pemerintah Melestarikan Situs Sumberbeji Jombang Jadi Cagar Budaya

Terakhir, Basarah mengatakan bahwa peran negara dalam upaya pemajuan Kebudayaan Nasional terlihat jelas dalam Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945 "Negara memajukan Kebudayaan Nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Bangsa Indonesia juga telah memiliki aturan turunannya yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Temuan Situs Sumberbeji semakin melengkapi keberagaman kebudayaan bangsa. Bahwa keragaman kebudayaan merupakan kekayaan dan identitas bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai pembeda dengan bangsa lain, melainkan juga sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945," demikian penjelasan Basarah.(jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendorong pemerintah agar menetapkan situs Sumberbeji sebagai Cagar Budaya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN