MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib

MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

"Ini saya yakin akan juga menghidupkan, lebih menyuburkan, lebih membuat sehat demokrasi kita dan juga tata kelola lembaga-lembaga negara yang ada," paparnya.

Menurut Arsul, bila itu terlaksana maka akan lebih kelihatan peran MPR untuk menjadi perangkat penyambung antarlembaga negara yang intensif.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan ini bukan dalam konteks fungsi pengawasan maupun urusan politik. Sebab, setiap lembaga negara sudah ada pengawasannya oleh DPR meskipun bukan soal tugas pokok dan fungsi, tetapi lebih kepada penggunaan anggaran.

Arsul mencontohkan di Komisi III DPR misalnya, sudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh MA, MK, DPD, MPR. "Itu dibahas di Komisi III anggaran lembaga itu. Jadi, paling banyak lembaga negara itu anggarannya dibahas di Komisi III," jelasnya.

Namun, ujar Arsul, dalam sidang tahunan itu tidak bicara soal pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsi lembaga negara. Sebab, kerja MA, MK, BPK, tidak bisa diatur-atur oleh DPR maupun MPR.

"Namun, kalau ada forum yang bisa menyambungkan, bisa merekatkan bersama, sebenarnya inilah cita-cita ideal kami," jelasnya.

Hanya saja, Arsul menegaskan karena adanya pandemi Covid-19, maka agenda untuk mengubah format sidang tahunan itu urung dilaksanakan tahun ini. "Kami berharap bisa dilaksanakan, tetapi sekali lagi tahun ini belum memungkinkan," jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jika pelaksanaan sidang tahunan diatur undang-undang, maka namanya pun bisa berubah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News