MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap Sidang Tahunan MPR memperkuat peran lembaganya menjadi perekat dan penyambung antarlembaga negara.
Arsul mengatakan MPR sebenarnya pengin mendorong adanya aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur sidang tahunan.
Sebab, ujar Arsul, bila hanya diatur dengan peraturan tata tertib maka itu tidaklah kuat karena hanya mengikat lembaga MPR saja.
"Jadi, harus ditingkatkan dalam pengaturan undang-undang. Kalau peraturan tata tertib MPR itu kan hanya mengikat kita (MPR). Kalau lembaga negara lain tidak mau ya tidak bisa diatur juga," kata Arsul dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).
Arsul menyebutkan kalau pelaksanaan sidang tahunan diatur UU, maka namanya pun bisa berubah.
Tidak lagi disebut Sidang Tahunan MPR.
Sehingga tidak mengesankan MPR yang tetap menjadi pangkat tertinggi atau the boss-nya.
"Jadi, sidang Tahunan Bersama MPR dengan Lembaga-Lembaga Negara. Boleh misalnya seperti itu," jelasnya.
Jika pelaksanaan sidang tahunan diatur undang-undang, maka namanya pun bisa berubah.
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Sean Gelael KalahkanValentino Rossi di FIA WEC 2024, Bamsoet Bilang Begini
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Kartini jadi Momentum Pemenuhan Hak-Hak Perempuan