MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib

MPR Pengin Sidang Tahunan Diatur Undang-Undang, Bukan Sekadar Tatib
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap Sidang Tahunan MPR memperkuat peran lembaganya menjadi perekat dan penyambung antarlembaga negara.

Arsul mengatakan MPR sebenarnya pengin mendorong adanya aturan dalam bentuk undang-undang untuk mengatur sidang tahunan.

Sebab, ujar Arsul, bila hanya diatur dengan peraturan tata tertib maka itu tidaklah kuat karena hanya mengikat lembaga MPR saja.

"Jadi, harus ditingkatkan dalam pengaturan undang-undang. Kalau peraturan tata tertib MPR itu kan hanya mengikat kita (MPR). Kalau lembaga negara lain tidak mau ya tidak bisa diatur juga," kata Arsul dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7).

Arsul menyebutkan kalau pelaksanaan sidang tahunan diatur UU, maka namanya pun bisa berubah.

Tidak lagi disebut Sidang Tahunan MPR.

Sehingga tidak mengesankan MPR yang tetap menjadi pangkat tertinggi atau the boss-nya.

"Jadi, sidang Tahunan Bersama MPR dengan Lembaga-Lembaga Negara. Boleh misalnya seperti itu," jelasnya.

Jika pelaksanaan sidang tahunan diatur undang-undang, maka namanya pun bisa berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News