MPR Raih Predikat WTP Lagi, BPK Puji Ma'ruf Cahyono

MPR Raih Predikat WTP Lagi, BPK Puji Ma'ruf Cahyono
Anggota BPK Achsanul Qosasi menyerahkan LHP atas LK MPR 2019 kepada Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Senin (10/8). Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini predikat WTP itu untuk Laporan Keuangan (LK) MPR Tahun 2019.

Predikat itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK MPR Tahun 2019. Anggota BPK Achsanul Qosasi menyerahkan LHP itu kepada Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Penyerahan LHP itu disaksikan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono beserta jajarannya, auditor utama dan tim pemeriksa BPK.

Achsanul menyebutkan MPR sebagai lembaga tinggi negara mampu membuat rekor karena  temuan BPK dalam LK itu sedikit dan tidak signifikan. Secara khusus, Achsanul memuji Ma’ruf Cahyono.

“Kita harus berterima kasih kepada Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono karena temuan BPK terhadap lembaga tinggi MPR atas pengelolaan keuangan negara tidak ada yang signikan. Ini cukup menjadi rekor bagi MPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara,” katanya.

Achsanul meyakini jajaran Setjen MPR bisa menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini. “Sejauh ini MPR bisa memperbaiki. Karena itu BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian tetap disandang MPR,” katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menyampaikan apresiasinya kepada BPK. Fadel mengharapkan MPR bisa melakukan perbaikan atas laporan keuangan yang menjadi temuan BPK.

Sementara Ma’ruf Cahyono mengatakan, MPR hampir setiap tahun memperoleh predikat WTP. Opini WTP dari BPK itu merupakan penghargaan yang diberikan kepada lembaga negara, kementerian, pemerintah pusat, dan daerah serta BUMN yang mampu memberikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Permerintah. 

MPR kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News