MPR RI Gelar Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa 

MPR RI Gelar Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa 
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

Bamsoet menjelaskan tujuan konferensi ini, pertama adalah mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi Tap MPR Nomor VI/MPR/2001.

"Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR RI tentang Etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang," katanya.

Tujuan kedua, memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka penegakan etika kehidupan berbangsa melalui pembentukan UU.

Khususnya UU tentang etika jabatan publik atau UU tentang peradilan etik.

Bamsoet mengatakan hal itu sangat penting karena hingga 19 tahun setelah kelahiran Tap MPR VI 2001, pengaturan pelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk.

Bamsoet menjelaskan, tujuan ketiga adalah sebagai forum komunikasi pembinaan dan pengembangan antarlembaga-lembaga penegak kode etik.

Peserta konvensi adalah perwakilan dari lembaga-lembaga penegak kode etik di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan, organisasi profesi, partai politik, ormas, dan juga lingkungan akademik.

"Penyelenggaran konferensi ini juga diharapkan dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan pemerintahan dan etika penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.

MPR RI akan menggelar Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa. Apa sih tujuannya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News