MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:09 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat gabungan membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, Selasa (6/10). Foto: Humas MPR RI.
"Selain PPHN, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum atau keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003," katanya.
Tugas lainnya, tambah Bamsoet, menyusun kajian atau telaah BAB I, BAB II, dan BAB III UUD 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagaimana rekomendasi lembaga periode 2014-2019 lalu.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Kehormatan Majelis akan bertugas mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan angggota MPR RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan