MPR Tak Bisa Makzulkan Presiden Hanya Berdasar Permintaan Demonstran

Begitu juga dengan kewenangan MPR mengubah UUD. Untuk melakukan perubahan UUD ada mekanismenya sesuai konstitusi. Usulan perubahan harus diajukan sepertiga anggota MPR dan perubahan harus disetujui dua pertiga anggota MPR.
Dalam kesempatan itu Mahyudin juga menyinggung reformulasi perencanaan sistem pembangunan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR sedang mengkaji apakah perlu mengamandemen UUD untuk mengembalikan GBHN. "Melakukan amandemen UUD merupakan pekerjaan sulit," ujarnya.
Sosialisasi Empat Pilar yang digelar atas kerja sama MPR dan Pengurus Kabupaten Purna Paskibraka Indonesia Berau, Kalimantan Timur itu diikuti 500 peserta. Hadir dalam sosialisasi ini Wakil Bupati Berau Agus Tamtomo beserta Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya'diah, dan dua anggota DPD sebagai narasumber. yaitu K.H. Muhammad Idrus dan K.H. Muslihiddin Abdurrasyid.(adv/jpnn)
BERAU - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai perintah konstitusi. Menurutnya, MPR tidak bisa serta-merta mengamandemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia