MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
Sabtu, 03 Juli 2021 – 10:23 WIB
Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.. (antara/jpnn)
Polda NTB mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Kuripan, yang melibatkan pecatan polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB