MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali

MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan dari rumah produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (2/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.. (antara/jpnn)

Polda NTB mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Kuripan, yang melibatkan pecatan polisi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News