MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
Sabtu, 03 Juli 2021 – 10:23 WIB

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan dari rumah produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (2/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.. (antara/jpnn)
Polda NTB mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Kuripan, yang melibatkan pecatan polisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara