MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali

MR Membuat Uang Palsu di Rumah Pecatan Polisi, Caranya Gampang Sekali
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan dari rumah produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (2/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu, 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu, sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.

Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.

Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.

"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap dia.

Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas.

Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detil terkait keabsahan dari uang tersebut.

"Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami," katanya.

Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (2/7) siang, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.

Polda NTB mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Kuripan, yang melibatkan pecatan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News