Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu (upal) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pelaku berinisial GP dan SD.
"Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali, yang mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/3).
Pada kasus ini, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.
"Pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya.
Twedi menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus pada Kamis (29/2), pelaku GP mendapatkan pesanan uang palsu melalui media sosial sebanyak Rp 5 juta dengan sistem COD atau bayar di tempat.
"Kemudian, GP memberitahu SD ada pesanan ke daerah Cikarang dan minta diantarkan ke lokasi tersebut," katanya.
Setelah terjadi pembayaran, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat