Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
Selasa, 19 Maret 2024 – 20:05 WIB
Tidak lama setelah itu sejumlah anggota kepolisian menghampiri kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
Kemudian, polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat mereka membuat uang palsu tersebut.
"Dari kedua pelaku tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, seperti alat pemotong kertas, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 12 botol tinta, 10 lembar plastik miko dan sejumlah barang lainnya, " kata Twedi.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kemudian, Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Bekasi. Polisi menangkap dua pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi