MR Pacaran di Pinggir Danau pada Jumat Malam, Terjadi Peristiwa Mengerikan
Selasa, 19 Oktober 2021 – 07:24 WIB
Para pelaku juga mengambil kunci motor korban. Selanjutnya, kedua pelaku pergi melarikan diri.
Korban pun mengejar dan mengadang kedua pelaku serta meminta barang-barangnya kembali.
Salah seorang pelaku kesal dan menusuk dada kiri korban menggunakan obeng.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang handphone korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong," ujar Rahmat.
Pada akhirnya polisi bisa menangkap kedua pelaku di kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/9) lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Remaja inisial MR pada Jumat malam itu pacaran di pinggir Danau Darmawangsa, Bekasi, didatangi dua orang jahat.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin