MRP Terus Dorong Putra Papua
Duduki Kepala Daerah, Bupati atau Wako
Senin, 31 Agustus 2009 – 10:23 WIB
Sesuai Pasal 20 ayat (a) UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, lanjut Yumte, disebutkan salah satu tugas dan wewenang MRP, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Serta pada ayat (f) memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Baca Juga:
‘’Salah satu hak orang asli Papua adalah perlindungan politik. Kita rencanakan sekitar Oktober sampai November 2009 ini,keputusan kultural sudah dilaksanakan,’’ tukasnya.(lm/aj/jpnn)
MANOKWARI- Majelis Rakyat Papua (MRP) akan terus mendorong agar hanya orang asli Papua lah yang boleh maju pada pemilihan kepala daerah, baik Gubernur/Wagub
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau