MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun
Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB
"Diperkirakan sidangnya paling lambat 24 hari dari hari ini," sebutnya. Selain Wandjojo,tersangka lain dalam kasus yang sama juga akan disidangkan segera yaitu Putranevo A Prayugo, Bos PT Masaro. "Putranevo juga sudah mau disidangkan, kemungkinan persidangannya akan berbarengan, tetapi terpisah," jelas Syaiful.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah