MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT

Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun

MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
MS Kaban Akan Dijadikan Saksi Korupsi SKRT
"Diperkirakan sidangnya paling lambat 24 hari dari hari ini," sebutnya. Selain Wandjojo,tersangka lain dalam kasus yang sama juga akan disidangkan segera yaitu Putranevo A Prayugo, Bos PT Masaro. "Putranevo juga sudah mau disidangkan, kemungkinan persidangannya akan berbarengan, tetapi terpisah," jelas Syaiful.(rnl/jpnn)


JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News