MS Sudah Ditangkap, Dia Pasrah, Tak Melawan
Kamis, 27 Mei 2021 – 09:36 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam penangkapan itu, tersangka MS pasrah dan tidak melawan saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket tersebut.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba," ujar alumnus Akpol 2006 itu.
Atas perbuatannya, MS alias Indit terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kompol Suryo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Kompol Mars Suryo Kartiko, MS sudah jadi target dan tak berkutik saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol