MS Sudah Ditangkap, Dia Pasrah, Tak Melawan
Kamis, 27 Mei 2021 – 09:36 WIB
Dalam penangkapan itu, tersangka MS pasrah dan tidak melawan saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket tersebut.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba," ujar alumnus Akpol 2006 itu.
Atas perbuatannya, MS alias Indit terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kompol Suryo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Kompol Mars Suryo Kartiko, MS sudah jadi target dan tak berkutik saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak