MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya
Jumat, 17 September 2021 – 14:03 WIB
"GO yang menjual sabu-sabu ke MSU, saat ini dalam proses pengejaran," jelasnya.
MSU dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Polisi menyebut MSU (25) kerap menggelar pesta terlarang di rumahnya di kawasan Karangpilang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba