MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya

MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya
Tersangka MSU saat diamankan di Mapolsek Karangpilang. Foto: Dok. Polsek Karangpilang

"GO yang menjual sabu-sabu ke MSU, saat ini dalam proses pengejaran," jelasnya.

MSU dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Polisi menyebut MSU (25) kerap menggelar pesta terlarang di rumahnya di kawasan Karangpilang.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News