MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya
Jumat, 17 September 2021 – 14:03 WIB

Tersangka MSU saat diamankan di Mapolsek Karangpilang. Foto: Dok. Polsek Karangpilang
"GO yang menjual sabu-sabu ke MSU, saat ini dalam proses pengejaran," jelasnya.
MSU dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Polisi menyebut MSU (25) kerap menggelar pesta terlarang di rumahnya di kawasan Karangpilang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol