MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya

jpnn.com, JAWA TIMUR - Unit Reskrim Polsek Karangpilang berhasil menangkap MSU (25), pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Raya Mastrip.
Kapolsek Karangilang Kompol Eko Sudarmanto mengatakan MSU ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya.
Saat penangkapan MSU, polisi menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,56 gram.
"Kami menggeledah rumah dan pakaian, menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana dan bungkus rokok milik pelaku," kata Kompol Eko Sudarmanto, Jumat (17/9).
Aparat langsung membawa MSU ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, MSU mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial GO.
Kompol Eko Sudarmanto menyebut GO tinggal satu wilayah dengan MSU yakni di Karangpilang.
Polisi menyebut MSU (25) kerap menggelar pesta terlarang di rumahnya di kawasan Karangpilang.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol