MT Berencana ke Surabaya Demi Uang Rp200 Juta, Ditangkap di Bengkulu
Senin, 16 Agustus 2021 – 17:35 WIB

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Apabila MT bisa mengirim barang haram itu ke pemesan, maka dia bakal menerima upah Rp 200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat di bawah kendali KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lapas," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, MT dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap MT di sebuah hotel di Bengkulu, gagal ke Surabaya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba